DPRD Pangkalpinang Setujui Raperda Bahasa, Pemkot Tegaskan Pentingnya Jaga Identitas Budaya

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/9/2025). Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.

Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif menghadirkan raperda tersebut. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjaga kekayaan budaya sekaligus sejalan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.

“Perda Bahasa merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian bahasa dan sastra, baik Bahasa Indonesia maupun bahasa daerah. Bahasa bukan hanya alat komunikasi, melainkan juga cerminan identitas dan budaya bangsa,” ujar Unu.

Ia menambahkan, pengajuan raperda ini menjadi pengingat agar semua pihak semakin memperhatikan penggunaan bahasa yang baik dan benar, baik di ruang publik, pemerintahan, pendidikan, maupun kehidupan sehari-hari.

Unu juga menekankan pentingnya semboyan “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah” dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga keanekaragaman budaya, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Pemkot Pangkalpinang pada tahun 2023 telah mengundangkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang di dalamnya turut mengatur pelestarian bahasa daerah.

Menanggapi pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD yang menyatakan setuju, Pemkot Pangkalpinang juga menyetujui agar raperda ini dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus sebelum ditetapkan menjadi perda.

Di akhir sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan terima kasih atas perhatian semua pihak dan memohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan.

Penulis : Seftia
Editor : Dedy

Comments (0)
Add Comment